Bagi Satake, kasus ini bukan hanya mencoreng institusi Polri, tapi juga memalukan ranah Minang yang dikenal Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
“Anggota yang terlibat berpotensi diberi sanksi mutasi ke daerah terpencil, atau penurunan jabatan (didemosi) yang diemban sebelumnya,” tukas Satake.
Terungkapnya kasus ini juga sebagai “lampu kuning” bagi pengelola tempat maksiat yang ada di Sumbar, sesuai komitmen Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (*)