Kabarin.co, Padang – Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, golongan B beralkohol 5 hingga 20 persen disita Polda Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, miras itu disita dari Denai Resto & Cafe di Padang Selatan, karena tanpa izin edar.
“Disita di DR Kafe RT 02/RW 04 Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan,” kata Satake, Jumat (14/1) sekira pukul 00.30 WIB.
Dikatakan Satake, pihaknya mengamankan pelaku berinisial AT (57), warga Tionghoa, selaku pemilik kafe itu dengan barang bukti sebanyak 2.165 botol miras.
“Barang bukti diamankan di kafe dan di rumah pelaku. Nilainya sekitar Rp277 juta lebih,” jelasnya.
Awalnya, sebut Satake, AT diangkap tangan oleh personel Ditreskrimsus Polda Sumbar atas kegiatan di kafenya yang diketahui melakukan perdagangan miras.
Ketika ditelusuri, Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan sebanyak 742 botol miras di gudang kafe. Lalu didapati 1.423 botol miras di rumah pelaku.
“Jadi total semua barang bukti yang berhasil kita amankan 2.165 botol miras,” ujar Satake.