“Otomatis harus punya paspor dari kedutaannya, itu yang lagi ditunggu, sebab paspornya masih diproses kedutaannya,” ungkap Zaenal.
Menurut Zaenal, setelah paspornya keluar dan diterima, ZD bakal dideportasi ke negara asalnya. Hal ini sebagai bentuk tindak tegas bagi yang melanggar aturan.
“Kasus overstay dan dilakukan penahanan hanya satu ini, yang lain tak ada. Namun kita tindak tegas,” tukasnya. (*)
<span;>WNA asal Singapura, ZD ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.