Kabarin.co, Solok-Kawasan Danau Singkarak Perlu penyelamatan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Solok mengeluarkan surat edaran terkait dengan penertiban dan penataan sempadan danau dan badan danau dari penyalahgunaan pembangunan yang diizinkan.
Sekkab Solok, Medison menyebut, Surat Edaran Bupati Solok Nomor 60/048/DPUPR-2022 tentang pemberitahuan pelarangan Pendirian bangunan di sepanjang pinggiran Danau Singkarak.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti komitmen bersama antara Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok di hotel Grand Zuri Padang pada tanggal 28 Januari 2022 lalu.
“Pemerintah Kabupaten Solok patuh dan taat menjalankan hasil dari komitmen yang telah disepakati secara bersama tersebut,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Selain mengikuti komitmen tersebut, edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) No 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.