Metro  

Tindak Lanjut Komitmen Bersama, Pemkab Solok Terbitkan Surat Edaran Penyelamatan Singkarak

Kabarin.co, Solok-Kawasan Danau Singkarak Perlu penyelamatan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Solok mengeluarkan surat edaran terkait dengan penertiban dan penataan sempadan danau dan badan danau dari penyalahgunaan pembangunan yang diizinkan.

Sekkab Solok, Medison menyebut, Surat Edaran Bupati Solok Nomor 60/048/DPUPR-2022 tentang pemberitahuan pelarangan Pendirian bangunan di sepanjang pinggiran Danau Singkarak.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Turun Tangan Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Unibraw

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti komitmen bersama antara Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok di hotel Grand Zuri Padang pada tanggal 28 Januari 2022 lalu.

“Pemerintah Kabupaten Solok patuh dan taat menjalankan hasil dari komitmen yang telah disepakati secara bersama tersebut,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga :  Donizar Berikan Pencerahan Politik, Kepada Peserta Didik Penguatan Karakter Di SMAN 1 Bonjol

Selain mengikuti komitmen tersebut, edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) No 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.