Kabarin.co, Pasbar-Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum inisial F Jumat (18/3) sore. Tersangka ditahan terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 .
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi di Simpang Empat mengatakan, sebelum ditahan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekitar 5 jam terhadap tersangka inisial F.
“Dalam perkara itu tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),”ujarnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp200 juta lebih. Kejaksaan tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
Setelah ditetapkan tersangka, katanya tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan rapid test Covid-19 untuk memastikan kesehatan tersangka.