Metro  

Dugaan Korupsi Lapangan Tenis Indoor, Eks Kabid  Cipta Karya Pasbar Ditahan

Kabarin.co, Pasbar-Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum inisial F Jumat (18/3) sore. Tersangka ditahan terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 .

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi di Simpang Empat mengatakan, sebelum ditahan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekitar 5 jam terhadap tersangka inisial F.

banner 728x90

“Dalam perkara itu tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),”ujarnya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp200 juta lebih. Kejaksaan tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

Setelah ditetapkan tersangka, katanya tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan rapid test Covid-19 untuk memastikan kesehatan tersangka.

“Setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat,” ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak.

Dengan ditahannya PPK pekerjaan itu maka Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka.

Satu orang lagi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Putra Sejati inisial RM. Sedangkan satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (23/2) lalu menahan Direktur CV Putra Sejati inisial RM. Pelaku yang statusnya tersangka itu ditahan terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembanguman lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018. (*)

banner 728x90