“Setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat,” ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak.
Dengan ditahannya PPK pekerjaan itu maka Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka.
Satu orang lagi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Putra Sejati inisial RM. Sedangkan satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (23/2) lalu menahan Direktur CV Putra Sejati inisial RM. Pelaku yang statusnya tersangka itu ditahan terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembanguman lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018. (*)