Kabarin.co, Padang–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, dari status penyelidikan kepada penyidikan.
Proses penyelidikan telah dilaksanakan Kejari Padang dimulai sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021. Sementara proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2021.
“Status dugaan korupsi pada Dinas BMCKTR Sumbar telah dinaikkan dari penyelidikan kepada penyidikan. Penyelidikan dilakukan Kejari Padang dari adanya temuan BPK RI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus Therry Gutama kepada wartawan, Rabu (30/3).
Kata Ranu Subroto, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCKTR) Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 31,073 miliar.
Penyidik Kejari Padang sebut Ranu, telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa. Pada kasus ini ditemukan rekanan memakai produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain.