Kabarin.co, Padang—Berkas perkara kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Padangpariaman dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, Selasa (5/4).
Pelimpahan dilakukan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman Yandi Mustiqa didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Fifin Suhendra.
Berkas perkara yang dilimpahkan itu dimuat dalam dua unit mobil dengan total jumlah 33 jilid. Satu jilid berkas memiliki ketebalan lebih dari 1000 halaman.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa kepada wartawan mengatakan, berkas yang dilimpahkan sebanyak 11 berkas. Hal ini lantaran ke-13 terdakwa diproses dalam 11 berkas terpisah atau splitsing.
“Setelah pelimpahan, tinggal menunggu jadwal sidang keluar. Jika telah keluar, baru bisa kita lakukan penuntutan. Untuk dakwaan telah selesai. JPU (jaksa penuntut umum, red) dari Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman,” jelas Yandi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra menambahkan, JPU yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara sebanyak 21 orang yang terdiri dari Kejari Pariaman dan Kejati Sumbar.