Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan korups ini dilakukan Kamis (24/2/2022) lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
Dalam proses tahap dua para tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing. Usai tahap dua, tahap penuntutan kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejari Pariaman.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejati Sumbar menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Antara lain, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, SA, SS, YW, J, RN, dan US.
Para tersangka ini telah diperiksa pada awal Desember tahun 2021 lalu dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Padang . Usai dilakukan penahanan, delapan dari 13 tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Kedelapan tersangka yakni SA, S, RN, J, RF, SY, YW, dan BK. Namun seluruh gugatan praperadilan mereka ditolak. Dari hasil audit Tim BPKP Sumbar, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi ini senilai Rp 27 miliar.