Kabarin.co, Padangpariaman-Sejumlah Ninik Mamak di Kabupaten Padang Pariaman akhirnya menolak hasil musyawarah daerah (Musda) Porbbi Kabupaten Padangpariaman yang diselenggarakan pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Mereka menolak dan menegaskan bahwa musda tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ada di tubuh Porbbi setempat.
Penolakan itu, disampaikan oleh unsur ninik mamak yang dalam rapat di Rumah Nakan Sambalado Pariaman, Jumat, (29/8/2022).
Hadir dalam rapat itu unsur ninik mamak yang belasan kecamatan yang ada di Padang Pariaman.
Ninik Mamak dalam rapat itu menyatakan, bahwa Organisasi Porbbi di Ranah Minang Khususnya di Padang Pariaman merupakan kegiatan yang sudah turun temurun sejak dahulu kala. Kemudian diwariskan ke anak kemenakan.
“Jika buru itu dimualai pagi di dalam rimbo, maka selesai sorenya, rimbo harus dikembalikan lagi ke ninik mamak, seperti itulah adatnya berburu,” sebut salah seorang ninik mamak dalam rapat itu, yang sangat kecewa dengan hasil musda.