Metro  

Jumadi dan Ricki Novaldi Pegawai BPN Sumbar Divonis Bebas Murni Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Padang

Tindakan Jumadi dan Ricki Novaldi juga sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 juncto pasal 56 tahun 2006 dan perubahan atas Perpres no 71 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Tangis derai air mata bercampur haru pun menyatu dari dua terdakwa yang hadir dipersidangan secara online dari Rutan Anak Air, beserta anggota keluarga yang hadir langsung di PN Padang jalan Khatib Sulaiman.

Baca Juga :  Laka Tunggal, Rinaldi Anggota DPRD Sumbar Meninggal

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Sumbar dan Kejari Padang Pariaman menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Dengan hasil demikian, Dr Suharizal SH.MH yang merupakan kuasa hukum Ricki Novaldi dan Jumadi, berhasil melepaskan kliennya dari jeratan hukum yang membelit kliennya dalam beberapa bulan belakangan.

Baca Juga :  Bahaya Virus ASF!, Ternak Babi Dibatasi Masuk ke Mentawai

Suharizal diluar persidangan berharap semoga putusan bebas ini bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekanbaru, khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bekerja lebih maksimal. Karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional.