Metro  

Jumadi dan Ricki Novaldi Pegawai BPN Sumbar Divonis Bebas Murni Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Padang

Pada persidangan sebelumnya, Suharizal pun meyakini tidak ada korupsinya dalam pengadaan tanah untuk jalan tol Padang Pekanbaru ini. Bila prosedural adminitrasi telah dilalui dalam pengadaan jalan tol ini, tentu mustahil ada korupsinya.

Tanda tanda dibebaskannya klien Suharizal sudah terlihat jelas dengan dihadirkannya saksi ahli meringankan yang sangat berkompeten di bidangnya. Mereka yakni Prof. Dr. Hj. Yulia Mirwati, S.H., Cn., M.H merupakan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unand. Kemudian saksi ahli M. Noor Marzuki, S.H., M.Si. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/KBPN 2016- 2018.

Selanjutnya Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tri Wibisono, S.T., M.T. lalu Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral
Kementerian ATR/KBPN Geodesi. Lanjut saksi ahli Suswinarno, Ak, M.M. BPK (1987-2018) yang sekarang Auditor Independen. Serta terakhir Drs. Kintot Eko Baskoro, M.H dan Erfan Susanto, S.E. (Auditor) Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/KBPN.

Baca Juga :  Dipecat Tidak Hormat, Menang di PTUN, Eks Walnag Minta Kembalikan Harkat dan Martabat