<Hakim Anggota II Juandra dissenting opinion (beda pendapat) terhadap 10 terdakwa. Pasalnya, terdakwa Walinagari Parit Malintang terbukti menyalahi wewenang dan penerima ganti rugi tidak berhak menerima nya, karena telah terjadi peralihan aset IKK Parit Malintang.
Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Informasi yang dihimpun, sidang yang dilaksanakan secara hybrid itu berlangsung hingga pukul 23.00 WIB9.(*)