Metro  

13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Taman Kehati Divonis Bebas

<Hakim Anggota II Juandra dissenting opinion (beda pendapat) terhadap 10 terdakwa. Pasalnya, terdakwa Walinagari Parit Malintang terbukti menyalahi wewenang dan penerima ganti rugi tidak berhak menerima nya, karena telah terjadi peralihan aset IKK Parit Malintang.

Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Informasi yang dihimpun, sidang yang dilaksanakan secara hybrid itu berlangsung hingga pukul 23.00 WIB9.(*)

Baca Juga :  Indonesia Peringkat 5 Terbanyak Vaksinasi Dosis Lengkap