Kabarin.co, Padang-Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen.
Pada 2022 UMP Sumbar Rp.2.512.539, pada 2023 nanti menjadi Rp.2.742.476. Kenaikan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kenaikan UMP itu disampaikan langsumbKepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk, kemarin (28/11).
Jumlah itu katanya, sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah.
Penetapan UMP ini, kata Nizam berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp.2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11).
Dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.