Metro  

Naik 9,15%, UMP Sumbar Sah Rp2,7 Juta

Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067. (*)

Baca Juga :  Ini Beberapa Poin Kesepakatan Tokoh Minang dengan Semen Indonesia Tentang Hak Tanah Ulayat Lubuk Kilangan