Metro  

IDI Sumbar Lakukan Penolakan Pengesahan RUU Omnibus LAW Kesehatan

Padang, Kabarin.co – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) sepakat meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan untuk dihentikan.

“RUU Omnibus Law Kesehatan sudah diserahkan Kemenkes untuk dibahas di Komisi XI DPR RI, dan sekarang kita menunggu Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI,” ujar Ketua IDI Wilayah Sumbar, DR. Dr. Roni Eka Sahputra, Sp.OT (K-Spine) dihubungi terkait permasalahan RUU Omnibus Law, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Idrus Tak Akan Menggerus Elektabilitas Golkar

Diketahui, RUU Omnibus Law Kesehatan sedang ramai dibicarakan di tengah masyarakat.
IDI Sumbar sendiri meminta penghentian pengesahan RUU Omnibus LAW Kesehatan karena sejumlah alasan, di antaranya banyak pasal-pasal yang dianggap berpotensi merugikan Tenaga Kesehatan.

Kerugian seperti dalam Pasal 326, pasien memiliki hak meminta ganti rugi langsung kepada dokter jika merasa dirugikan (alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan).

Baca Juga :  Filosofi Makanan dalam Pertemuan Para Sekjen Parpol Pendukung Jokowi

Selanjutnya di pasal 327 ditambahkan kalau ada sengketa, ditempuh sebuah cara yang disebut alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), diluar pengadilan. Di sini terjadi negosiasi, tawar menawar dan tidak menghilangkan hak tuntutan perdata.