Metro  

IDI Sumbar Lakukan Penolakan Pengesahan RUU Omnibus LAW Kesehatan

Tak hanya sampai disitu, di Pasal 328 yang terdapat di Draf RUU dikatakan jika pasien tidak merasa puas walaupun sudah diselesaikan lewat Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Tenaga Kesehatan masih bisa dituntut secara perdata maupun pidana di pengadilan. Hal ini tentu akan menyebabkan banyak masalah dan persoalan kedepannya.

Roni Eka menilai pasal-pasal tersebut sangat mencederai Profesi tenaga Kesehatan. Tidak ada hak imunitas bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya sebagaimana profesi lain seperti advokat, DPR RI, atau notaris.

Baca Juga :  Kondisi Ekonomi Dunia Mengkhawatirkan Jika Trump Menang

“Seharusnya tenaga kesehatan juga diberikan hak imunitas yang sama dalam proses menjalani profesinya yang mulia dan disertai itikad baik,” tegas Dia.

Ketiadaan hal ini tentu akan menyulitkan nakes dalam memberikan layanan terbaik dan mengakibatkan buruknya hubungan nakes dan pasien yang dilayani, ujar Dokter Ahli Bedah Tulang ini menutup pembicaraan.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga menegaskan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan meminta agar pembahasannya dihentikan atau tidak diteruskan.