RUU Kesehatan Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia3.
Namun, RUU ini menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai pihak di sektor kesehatan. Ada cukup banyak pasal dalam RUU ini yang menjadi sorotan dan dinilai rawan kriminalisasi tenaga kesehatan. (*)