Ia juga mengatakan, adanya temuan tentu ada masa recovery-nya.
” Bahkan sebenarnya di BPKP sendiri yang informasinya akan mengaudit, nyatanya mereka tidak pernah lakukan audit atas persoalan ini,” ujarnya.
Ia menuturkan, baru tahu bila dalam pemeriksaan pihak Kejati Sumbar, dugaan kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya dihitung berdasarkan hasil audit internal pihak Kejati Sumbar, bukan dari hasil audit BPKP, BPK maupun Inspektorat.
” Ini tanda tanya besar bagi saya, mengapa kemudian hasil BPK nihil, BPKP nihil dan Inspektorat juga nihil, malah tiba di Kejati Sumbar menyertakan ada kerugian dalam proyek pengadaan sapi itu,” kata Suharizal.
Dia menilai, penghitungan sendiri dari auditor Kejati Sumbar ini tertanggal 26 Juni 2023, menyatakan ada dugaan korupsi Rp 7 miliar lebih tersebut, ini kan sesungguhnya melawan teori-teori dan konsep-konsep atau aturan-aturan terkait hasil pemeriksaan.
“Mestinya, kalau sudah dihitung oleh BPK dan menyatakan nihil, begitu juga BPKP menyatakan tidak ada kerugian uang negara dan Inspektorat juga menyatakan tidak ditemukan kerugian, apalagi yang harus dibuktikan. Mengapa lagi dipaksakan diaudit internal kejaksaan,” terangnya.