Ia menegaskan menyangkut audit internal kejaksaan ini pasti akan dia persoalkan pada memasuki tahap persidangan kliennya nanti. ” Intinya kita hormati proses hukum ini dan akan nanti kita akan uji di Pengadilan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Asnawi mengatakan pihak menetapkan tiga orang terlibat dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar jadi tersangka dan selanjutnya ditahan di Rutan Anak Aia Padang selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7).
“Tiga tersangka ini diduga lakukan korpsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negarasekitar Rp7,3 miliar lebih,” kata Kejati Sumbar, Asnawi.(*)