kabarin.co – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihapuskan dari struktural penyelenggara Pemilu. Alasannya karena fungsi Bawaslu tidak efektif terutama terkait banyaknya pelanggaran Pemilu yang tidak bisa diselesaikan.
Usulan pembubaran Bawaslu dilontarkan peneliti senior LIPI Syamsudin Haris yang menilai keberadaan lembaga pengawas pemilu tidak berjalan efektif. Bawaslu, kata dia, tidak memiliki wewenang yang memadai untuk melakukan eksekusi. Kalau pun dipertahankan Bawaslu sebaiknya tidak bersifat permanen.
Kinerja Pengawasan Tak Bertaring, Profesor LIPI Usulkan Pembubaran Bawaslu
Kehadiran Bawaslu semakin kuat pasca UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan penguatan kepada Bawaslu khususnya dalam penyelesaian sengketa. Kedudukan Bawaslu yang tadinya bersifat permanen hanya sampai tingkat provinsi namun dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017 Bawaslu permanen hingga kabupaten/kota.
“Menurut saya lembaga pengawas Pemilu itu tidak perlu permanen. Ini pemborosan uang negara saja,” kata Haris dalam diskusi bertajuk “Peluang Dan Tantangan Demokrasi Kedepan”, di Aula LIPI, Jakarta, Selasa (11/12).