Kinerja Pengawasan Tak Bertaring, Profesor LIPI Usulkan Pembubaran Bawaslu

kabarin.co – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihapuskan dari struktural penyelenggara Pemilu. Alasannya karena fungsi Bawaslu tidak efektif terutama terkait banyaknya pelanggaran Pemilu yang tidak bisa diselesaikan.

Usulan pembubaran Bawaslu dilontarkan peneliti senior LIPI Syamsudin Haris yang menilai keberadaan lembaga pengawas pemilu tidak berjalan efektif. Bawaslu, kata dia, tidak memiliki wewenang yang memadai untuk melakukan eksekusi. Kalau pun dipertahankan Bawaslu sebaiknya tidak bersifat permanen.

banner 728x90

Kinerja Pengawasan Tak Bertaring, Profesor LIPI Usulkan Pembubaran Bawaslu

Kehadiran Bawaslu semakin kuat pasca UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan penguatan kepada Bawaslu khususnya dalam penyelesaian sengketa. Kedudukan Bawaslu yang tadinya bersifat permanen hanya sampai tingkat provinsi namun dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017 Bawaslu permanen hingga kabupaten/kota.

“Menurut saya lembaga pengawas Pemilu itu tidak perlu permanen. Ini pemborosan uang negara saja,” kata Haris dalam diskusi bertajuk “Peluang Dan Tantangan Demokrasi Kedepan”, di Aula LIPI, Jakarta, Selasa (11/12).

Syamsudin menyebut di sejumlah negara demokrasi keberadaan lembaga pengawas Pemilu tidak dikenal. Di negara maju, kata dia, fungsi pengawasan lazim diterapkan dengan memperluas kewenangan komisi Pemilu sebagai lembaga pelaksana Pemilu sekaligus pengawas Pemilu.

Syamsudin menilai sebaiknya ada penyatuan antara lembaga pengawas Pemilu dan lembaga pelaksana Pemilu. Tujuannya untuk merampingkan sistem dan kelembagaan dalam pelaksanaan Pemilu. Selain itu, penyatuan bisa mencegah tumpang tindih kewenangan dalam lembaga yang terkait kepemiluan.

Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay memaklumi kritikan Syamsudin Haris kepada Bawaslu. Ia menilai kinerja Bawaslu hingga hari ini tidak cukup berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemilu.

Hadar menghimbau kritikan tersebut dapat dijadikan Bawaslu untuk memperbaiki kinerjanya. Sebab keberadaan Bawaslu adalah untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu dapat berjalan demokratis, LUBER dan JURDIL.

“Kita perlu terus mendorong dan selalu mengingatkan Bawaslu agar menjalankan fungsinya dengan baik seperti yang dimaksudkan Prof. Syamsuddin Haris,” ungkapnya.

Konflik KPU dan Bawaslu yang kerap kali terjadi, ungkap Hadar, adalah indikasi ketidaksolidan penyelenggara Pemilu. Hadar menyarankan agar usai perhelatan Pemilu 2019 selesai, DPR perlu mengevaluasi peran Bawaslu.

“Dari sanalah baru kita simpulkan apa yang perlu dilakukan dengan keberadaan Bawaslu,” tuturnya. (arn)

Baca Juga:

Tim Advokasi Prabowo-Sandi Minta Bawaslu RI Mencopot Videotron Jokowi-Ma’ruf di Sepanjang Jalan Protokoler DKI

Bawaslu Pantau Akun Medsos Capres

Putusan MA Bisa Berikan Kepastian Kepada KPU dan Bawaslu

banner 728x90