“Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dalam perkara ini tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada terlapor ataupun institusi dimana dugaan perkara tipikor ini terjadi, yakni Dinas Peternakan Dan
Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar,” katanya.
Disebutkannya, keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar pada tanggal 3 Juli 2023, tentang
Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan, penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak Dinas Pertenakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2001 batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a-quo.
“Pemeriksaan F, sebagai tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 juli 2023, tanpa surat panggilan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum tersangka, menyebutkan, penetapan F sebagai tersangka, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan tanpa, ada proses gelar perkara dan tidak memenuhi 2 alat bukti yang sah.
“Dimana letak keadilan dan kepastian penegak hukum dalam perkara ini, karena Kejati Sumbar adalah penyidik, dan merangkap sebagai auditor atas perhitungan kerugian keuangan negara, serta sekaligus nantinya sebagai penuntut dipersidangan,”ujarnya.