Metro  

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai

Padang, Kabarin.co – Kuasa hukum tersangka F, dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Dimana pengajuan tersebut terkait, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Komitmen Bersama, Pemkab Solok Terbitkan Surat Edaran Penyelamatan Singkarak

Sidang perdana Praperadilan ini sendiri sudah dimulai hari ini, Senin (7/8/2023) pagi, dimana kuasa hukum dari 2 tersangka yang sebelumnya mengajukan praperadilan melakukan perubahan permohonan, dari 2 tersangka menjadi 1 tersangka yang berinisial F.

Tersangka F merupakan
PNS di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Sumbar, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya (PPTK), dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Verry Mulyadi Dapat Dukungan Penuh dari Emak-emak

Menurut kuasa hukum selaku
pemohon, memohon kepada majelis hakim untuk, menyatakan tidak, sahnya penyidikan perkara ini dan membatalkan penetapan tersangka F.