Budiman juga mengaku, bahwa pada P21 ia telah mengajukan tahanan namun ditolak.
“Tetapi pada waktu persidangan dimulai saya, juga telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada majelis hakim sebanyak tiga kali. Alhamdulillah majelis hakim mengabulkannya,”
“Kita minta jaminan kepada anak dan istri, Alhamdulillah dikabulkannya,”imbuhnya.
Budiman mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan juga kepada kejaksaan.
“Saya sangat berterima kasih banyak”ucapnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.
“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.