Metro  

Pengelolaan Keuangan, DPRD Berikan Catatan Penting

“Saat ini target-target pendapatan daerah yang disusun lebih banyak bersifat perkiraan dengan memperhatikan realisasi dan trend-trend penerimaan tahun sebelumnya dan belum mengacu kepada data base potensi dari semua penerimaan daerah,” katanya.

Supardi menambahkan, dengan kondisi Perubahan APBD tahun 2023 yang mengalami kontraksi cukup besar pada pelaksanaan program dan kegiatan, maka OPD-OPD perlu mengevaluasi dan meresposisi kembali target-target kinerja program dan kegiatan, termasuk target kinerja RPJMD yang menjadi tugas dan tanggungjawab OPD.

Baca Juga :  Sekretaris DPRD Sumbar Terima Kunjungan Ketua Sementara DPRD Kepulauan Mentawai Bahas Optimalisasi Kinerja Legislatif

“Demikian juga TAPD, perlu melihat kebijakan kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 yang akan ditindak lanjuti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024,” pungkas Supardi.(*)