Payakumbuh, Kabarin.co–DPRD Sumbar memberikan sejumlah catatan penting untuk pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi, saat memimpin Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Perubahan APBD 2023, Jumat (29/9) mengatakan, manajemen pengelolaan keuangan daerah belum tertata sesuai dengan kaidah, baik dari perencanaan pelaksanaan dan pengawasan.
Kondisi itu bisa dilihat dari defisit murni yang diusulkan pada Perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 sebesar Rp 637 miliar yang pada akhirnya dapat diseimbangkan kembali.
“Masih banyak realisasi kegiatan OPD yang rendah sampai September 2023 serta cukup banyak terjadi perbedaan data keuangan antara OPD dengan TAPD dan antar dokumen perencanaan anggaran daerah,” katanya.
Menurutnya, kondisi itu perlu segera dibenahi agar terwujud tata keuangan daerah yang efektif efisien dan transparan di lingkup Pemprov Sumbar. Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan sistem dan database semua potensi pendapatan daerah yang saling terintegrasi satu sama lain. Sehingga, perhitungan target pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih akurat, sistimatis dan terukur.