Padang, kabarin.co – Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar sampaikan pandangan umum terhadap dua rencana peraturan daerah (Ranperda) yaitu Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentan Pembentukan Susunan Perangkat Derah dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Selasa (10/10).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri wakil gubernur Audy Joinaldy.
Fraksi Gerindra mengatakan, persoalan sampah sudah menjadi isu serius, yang tentunya juga harus mendapat perhatian serius pula dari semua pihak. Apalagi, banyak TPA sampah yang sudah penuh dan melimpah.
“Mohon penjelasan dari Saudara Gubernur, bagaimana kondisi TPA sampah di Sumatera Barat saat ini dan bagaimana langkah Kerjasama yang dilakukan Pemprov dalam hal pengelolaan sampah ini,” kata jubir fraksi Gerindra Hidayat.
Fraksi Partai PKS katakan, lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari sampah merupakan hak dari masyarakat, hal ini termaktub dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.