Padang, Kabarin.co–Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemko Padang yakni Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) diminta segera membayarkan utang sebesar Rp. 457.192.550.00 ke pihak Perusahaan WH8.
Wudi Hamdani selaku Pimpinan Perusahaan WH8 sudah memenangkan perkara perdata atas Perumda PSM terkait tagihan permintaan pembayaran utang tersebut.
Putusan perkara tersebut telah ikhrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Padang, dengan Nomor : 241/PDT.G/2022/PDG tanggal 9 Agustus 2023 lalu.
Seperti diketahui Perumda PSM merupakan salah satu BUMD yang merupakan bagian program unggulan Pemko Padang. Perusahaan ini turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bergerak bidang jasa.
Wudi Hamadani selaku penggugat menyebutkan agar ada itikad baik dari Pemko Padang dalam agar mentaati putusan Pengadilan Negeri Padang ini.
” Kita sudah berupaya menagih secara baik-baik dan prosedur, jawaban pihak Perumda milik Pemko Padang Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Tapi jawaban pihak PSM sok ntar sok saja,” ujar Wudi Hamdani, Sabtu (4/11) di Padang.