Perubahan SOTK ini akan berdampak besar dengan adanya peleburan dan penggabungan beberapa OPD menjadi satu dalam rangka prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah
Hal ini disampaikan Anggota komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Nurfirmawansyah saat menerima kunjungan Badan Riset Nasional (BRIN) terkait Pembentukan Badan Riset Daerah (BRIDA) sebagai amanat dari Perpres 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan di tindak lanjuti oleh Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, Ruang Rapat Komisi IV, Kamis 02 November 2023.
Nurfiman Wansyah yang dikenal panggilan Ancha juga menambahkan,
DPRD Sumbar baru saja melaksanakan rapat paripurna tentang penetapan pembentukan pansus tim pembahasan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah provinsi Sumbar ini akan menjadi pegangan dan perhatian khusus oleh DPRD.