“Jadi ini tidak perihal akses saja namun juga pemanfaatan, jadi selama ini masyarakat tidak bisa diberikan akses pengelolaan hutan sekarang sudah bisa, sehingga perlu dilakukan pendampingan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ucap Arkadius.
Secara garis besar Ranperda Perhutanan Sosial akan membuka lapangan kerja baru hingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan hutan lestari. Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitsr 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan.
Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi