Pasaman, Kabarin.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasaman laksanakan pengambilan sumpah dan lantik Nursal Lubis sebagai Penganti Antar Waktu ( PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Pasaman dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dilakukan di ruang sidang Anggota DPRD Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping. Senin (27/11/2023)
Dalam kegiatan tersebut juga hadir Plt Bupati Pasaman Sabar AS, Plh Sekretaris Daerah Yasri Uripsyah, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari se Pasaman, Tokoh masyarakat, Kader Partai Demokrat, dan keluarga yang dilantik.
Bupati Pasaman Sabar AS dalam sambutanya menyebutkan, Pengucapan sumpah Saudara Nursal Lubis bisa dikatakan merupakan masa pengabdian lanjutan dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
“Saya secara pribadi, dan sebagai Kepala Daerah Kabupaten Pasaman mengucapkan selamat kepada saudara Nursal Lubis atas pelantikan menjadi Anggota DPRD Kab.Pasaman, Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024. Ucapnya