Untuk perekrutan KPPS tersebut kewenangannya ada di Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedangkan perekrutan PAM TPS kewenangannya pada Satpol PP, Tutup Ketua KPU Pasaman. (Joni)
Beranda
Metro
KPU Pasaman Adakan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Jurnalis Se-Kabupaten Pasaman
KPU Pasaman Adakan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Jurnalis Se-Kabupaten Pasaman
Rekomendasi untuk kamu
Pasaman, Kabarin.co—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Laksanakan Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemungutan dan…
Selain itu, ia juga sering menemui calon nasabah yang gagal karena persyaratan administrasi belum terpenuhi….
Pernyataan Welly Suhery ini menggugah semangat masyarakat yang menginginkan perubahan nyata dalam penanganan bencana di…
Kampenye akbar itu menunjukkan kedekatan emosiaonal Welly-Anggit dengan simpatisannya. Puluhan ribu masyarakat rela berhujan-hujan dalam…
Langkah ini bertujuan untuk memastikan partisipasi maksimal dalam memenangkan pasangan nomor urut 1. “Mohon ajak…