Padang, Kabarin.co – Tak ada kusut yang tidak selesai, setelah setahun lebih berselisih antara pengurus lama Hendri Mappesona dengan pengurus baru Andi Syahrum Makkurade, Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Universitas Ekasakti akhirnya mencapai kata damai, setelah berhasilnya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, pada Kamis (4/1/2024).
Kesepatakan tersebut ditandatangani oleh Ketua Yayasan periode 2022-2027 Andi Syahrum Makkurade dengan Sekretaris Yayasan Periode 2017-2022 Otong Rosadi, dengan Hakim Mediator Bakri SH, MHum
Kuasa Hukum Andi Syahrum Makkurade Rahmat Indra Sakti SH kepada media menyampaikan, kesepakatan yang telah dijalin yakni pengembalian aset yayasan yang dipegang oleh pengurus kepada pengurus baru.
Aset yang dikembalikan yakni, 30 buah sertifikat yang berlokasi di sekitar kampus Jalan Bandar Purus Kota Padang, 40 buah sertifikat berada di lokasi By Pass Kota Padang
Kemudian aset lainnya berupa mobil satu unit Toyota Camry, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Honda CRV, satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota Avanza Veloz dan satu unit Suzuki APV. Terakhir laporan audit Akuntan Publik periode sebelumnya.