Ketua PJKIP Sumbar Almudazir saat audiensi tersebut mengatakan, adanya keputusan gubernur tersebut sangat mengejutkan PJKIP Sumbar.
Meskipun tidak ada bahasa ‘membekukan’, namun dengan SK tersebut berarti tidak ada keberadaan para komisioner di KI Sumbar saat ini, dan sangat tidak mungkin sebuah Komisi Informasi ada tanpa komisioner di dalamnya.
“Di provinsi lain bahkan ada perpanjangan itu sampai dua tahun. Keberadaan KI adalah dengan adanya komisioner. Oleh karena kondisi ini, kami melihat sangat perlu melakukan audiensi dengan Ketua. Bagaimanapun, kami sangat mengharapkan persoalan ini bisa selesai secepatnya,” ujar Almudazir.