Metro  

Komisi I Minta Pemerintah Pusat Objektif Lihat Kebutuhan Daerah

Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada anggota Komite I DPD RI, Alirman Sori.

Salah satunya adalah pemerintah pusat mesti objektif dalam melihat kebutuhan daerah demi terciptanya pemerataan pembangunan.

Wakil Ketua Komsi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan, muatan yang terkandung dalam UU Pemerintahan Daerah adalah memperkuat pelaksanaan otonomi daerah. Namun dalam praktiknya sama dengan daerah lain, kehadiran pemerintah daerah ditengah masyarakat untuk menentukan arah dan kebijakan serta pola mensejahterakan masyarakat sangat minim.

“Adanya langkah DPD RI melakukan perubahan keempat tentang Pemerintahan Daerah, adalah hal yang menarik dikupas. Semoga bisa mengakomodir kebutuhan-kebutuhan daerah secara objektif dalam pelaksanaan otonomi,” katanya saat menerima kunjungan kerja anggota Komite I DPD RI, Alirman Sori di DPRD Sumbar, kemarin.

Ada beberapa hal yang perlu disampaikan pada Senator asal dapil Sumbar ini. Pertama, dengan adanya perubahan UU Pemerintahan Daerah, tentunya bisa menjadi penguatan bagi Pemda bagaimana memperkuat pelaksanaan pemerintahan.