Metro  

Terkesan Diperlambat, KIPP Sumbar Pertanyakan Proses Penghitungan Suara di Pasbar

Pasbar, Kabarin.co — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatra Barat menyesalkan lambatnya penghitungan suara Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Pasaman Barat.

“Kita sangat menyesalkan lambatnya penghitungan suara dan pembacaan rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, sampai saat ini Minggu 3 Maret 2024 masih tahap membacakan rekapitulasi di KPU setempat, padahal daerah lain sudah menyampaikan rekapitulasi ke KPU Sumbar,” kata Sekretaris KIPP Sumbar Armizen Wahid saat dihubungi wartawan, Minggu (3/3/2024).

Menurut Armizen, sesuai aturan, penghitungan suara sudah final pada tingkat Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) pada masing-masing TPS, bukan di Kecamatan. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tugasnya adalah melakulan rekapituasi surat suara, bukan menghitung lagi.

Baca Juga :  Dianggap Sudah Usang, UU Penyiaran Diminta Revisi Secepatnya

Artinya, kalau masih ada penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan atau KPU harus dipertanyakan kecuali dengan alasan yang krusial sekali. Dengan kata lain pembukaan kotak surat suara di PPK dan KPU haruslah dengan alasan yang sesuai undang-undang atau krusial.