Metro  

Terkesan Diperlambat, KIPP Sumbar Pertanyakan Proses Penghitungan Suara di Pasbar

“Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017, BAB 3 penghitungan suara ulang di TPS bisa dilaksanakakan dengan hal-hal tertentu, misalnya karena terjadi kerusuhan, bencana alam di TPS bersangkutan, dan alasan lainnya yang dibenarkan oleh aturan,” katanya.

Dia juga mengkritik, lambatnya proses penghitungan suara di Kabupaten Pasaman Barat, kata Armizen, disebabkan lemahnya sumber daya manusia (SDM) penyelenggara dalam memahami UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Pangkostrad Tutup Apel Dansat Kostrad Terpusat Tahun 2018

“Ke depan kita berharap penyelenggara Pemilu lebih meningkatkan SDM, sehingga Pemilu bisa berjalan dengan Luber dan Jurdil sehingga Pemilu berintegritas,” katanya.

Dia juga mengkritik, lambat proses penghitungan suara di Pasaman Barat karena, kurangnya persiapan KPU maupun Bawaslu dalam menyambut pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Pasaman Barat.

Peraturan yang ketat terkait dengan pembukaan kotak suara karena harus menghindari kemungkinan-kemungkinan yang buruk. Sehingga hanya diperbolehkan pada situasi tertentu saja termasuk jika ada putusan MK.