Metro  

Diduga Lakukan Pembiaran yang Masuk Ketegori Tindak Pidana, Masyarakat Laporkan Bawaslu Pasbar

Masyarakat peduli pemilu pasaman barat saat menerima bukti terima laporan dari bawaslu sumbar.

Padang, Kabarin.co-Masyarakat Peduli Pemilu Pasaman Barat melaporkan tindak pidana pembiaran ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Pasaman Barat ke Bawaslu Sumatera Barat. Laporan diantarkan langsung sejumlah pengurus AMPD pada Rabu (27/3/2024).

Mereka yang melapor yaitu Rio Feri Fernandes dan Ahmad Sadikin didampingi mengatakan, sengaja melaporkan Pimpinan Bawaslu Pasbar, dikarenakan telah terjadi pembiaran terhadap bobroknya penyelenggaraan pemilu oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasbar.

Lebih lanjut diterangkan Rio dan Ahmad Sadikin, pada saat pleno di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten, terjadi pembukaan kotak suara untuk penghitungan suara ulang pada 1 Maret 2024 di TPS 7 dan 14 Nagari Pinagar Aur Kuning Kecamatan Pasaman.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) Ultimatum Semen Indonesia, Ini Pernyataan Sikapnya

“Tindakan tersebut dilakukan oleh Jajaran KPU bukan atas rekomendasi Bawaslu, tapi atas dasar voting para saksi yang hadir. Malahan Bawaslu seperti merestui hal tersebut terjadi,” ungkapnya.

Selain itu juga KPU Pasbar beserta jajaran juga melakukan tindakan menginputkan hasil pemilihan di TPS ke TPS 5 Nagari Jambak. Hal tersebut baru diketahui saat rapat Pleno KPU tingkat Provinsi pada 8 Maret lalu.