Metro  

Diduga Lakukan Pembiaran yang Masuk Ketegori Tindak Pidana, Masyarakat Laporkan Bawaslu Pasbar

Masyarakat peduli pemilu pasaman barat saat menerima bukti terima laporan dari bawaslu sumbar.

“Sehingga kami menyimpulkan bahwa Bawaslu Pasbar diduga melanggar Pasal 101, 103, 104 dan Pasal serta Pasal 532 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” katanya.

Rio Feri Fernandes juga menyampaikan, bahwa telah melampirkan pula bukti-bukti video klarifikasi Ketua KPPS di tiga TPS yakni TPS 08 Nagari Ranah Malintang, TPS 23 dan 24 Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur kepada Bawaslu Sumbar.

Dalam vidio itu dibuat sepertinya adanya indikasi kecurangan atau rekayasa surat suara dan suara pemilih. Padahal Pengawas TPS telah ada dan wajib ada pada saat Pungut hitung pada hari pemilihan.

Baca Juga :  Lokasi Gempa Pasbar Diterjang Banjir, Dua Huntara Hanyut

“Sehingga ungkapan dalam vidio itu ada tata cara yang dilakukan ketua dan anggota KPPS-nya tersebut ini jelas sudah melanggar UU Pemilu No. 7 tahun 2017. Pasal 532 dan kasus pidana pemilunya jelas. Kami juga sudah pernah laporkan ke Bawaslu Pasbar, tetapi tak ada respon sampai sekarang,” ungkapnya.

“Kasus ini sudah sangat mamalukan sejak awal, masa KPPS disuruh buat Video seperti itu, belum lagi hal lain dalam diri Bawaslu dan KPU Pasaman Barat yang banyak terjadi pelanggaran,” gerutunya.