SOLOK,- HIV-AIDS merupakan penyakit berbahaya yang belum bisa disembuhkan oleh obat-obatan. Salah satu faktor penyebabnya adalah, penggunaan narkotika dengan jarum suntik. Oleh sebab itu jauhilah zat dan perbuatan-perbuatan terlarang yang bisa memicu paparan virus mematikan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat men sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di Nagari Koto Anau Kabupaten Solok, Kamis (25/4).
Untuk diketahui Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumbat tercatat hingga kahir tahun 2021 jumlah penderita HIV-AIDS sudah mencapai 2.704 orang.
Suwirpen mengatakan, dalam dunia kesehatan, penyalahgunaan narkotika akan meningkatkan risiko terkena HIV/AIDS yang hingga sekarang belum ada obatnya. Begitupun dengan kehidupan sosial, penyalahguna akan sering melakukan gesekan gesekan sosial hingga berujung kriminalitas.
Itulah beberapa, akibat yang akan didapatkan jika kecanduan narkotika. “Belum lagi perihal ekonomi, uang akan habis dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya