Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar, narkoba menjadi salah satu penyebab utama angka perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) tinggi. Sebab, pecandu narkoba banyak kehilangan akal sehat dan cenderung memiliki hasrat tinggi namun yang tak didukung kemampuan.
“Akhirnya mengalami tensi tinggi lalu melampiaskan hal negatif, seperti kekerasan fisik terhadap istrinya,”katanya.
Dia menambahkan meski Perda merupakan produk hukum daerah, tapi mengikat kepada kota dan kabupaten. Ada nuansa pidana bila tidak ditaati, apalagi oleh kepala daerah.