Dia menjelaskan Perda Nomor 9 Tahun 2018 mengatur tentang partisipasi yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam pencegahan peredaran narkotika melalui keluarga, ormas, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat.
Partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan menanamkan nilai nilai agama dan adat kepada anak. Tidak hanya itu, meningkatkan komunikasi antar anggota keluarga hingga juga mengawasi prilaku anak di luar rumah juga hal yang masuk dalam muatan Perda itu.
“Pemerintah daerah mengharapkan seluruh komponen masyarakat dapat bergerak aktif bersama sama guna memberantas penyalahgunaan Narkotika di Sumbar,” katanya.
Dia mengatakan, narkotika tidak hanya menyasar kalangan remaja namun juga pelajar. Tentunya akan membahayakan masa depan yang bersangkutan. Nanti bisa dikeluarkan dari sekolah atau kosekuensi lainya. Narkotika pasti ujung-ujungnya akan bermasalah dengan hukum dan masuk penjara, selagi masih bisa keluar, keluar secepatnya.
” Jadi mari tingkatkan iman dan taqwa agar terhindar dari narkotika dan selektif dalam pergaulan. Untuk itu, kita harus berani katakan tidak kepada narkotika, ” katanya.