Selain itu, ketua PN Kelas IA Padang, sangat menyayangkan hal tersebut.
Wakil ketua PN Kelas IA Padang, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut, terdapat narasi-narasi yang kurang baik di media sosial sehingga merusak citra dari pengadilan.
Termasuk oknum hakim yang berinisial B, ada fotonya memakai toga yang berseliweran di media sosial. Ini nantinya kita telusuri lebih dalam,”ujarnya.
Sementara itu, humas PN Kelas IA Padang, Juandra, sangat prihatin atas kejadian tersebut.
Dalam berita sebelumnya, LBH Padang telah melaporkan tindakan pengancaman ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dengan nomor laporan STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat dugaan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHP.
“Selain itu, LBH Padang juga melayangkan laporan atas dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut ke Komisi Yudisial Penghubung Sumbar. Tak hanya itu, Ranti dan Icha melalui kuasa hukumnya juga melaporkan kasus itu ke Peradi sebagai organisasi advokat,” kata kuasa hukum pelapor, Adrizal, Jumat (8/6/2024) siang.