Metro  

Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Penguatan Adat dan Budaya Minang yang Berkelanjutan

Gubernur Mahyeldi dalam acara Bimtek Penguatan adat dan budaya Minankabau
Gubernur Mahyeldi dalam acara Bimtek Penguatan adat dan budaya Minangkabau

Terlebih, sambung Gubernur, melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Pusat menegaskan pengakuannya terhadap eksistensi adat dan budaya Minangkabau di Sumbar, dengan falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah sebagai salah satu karakteristik warga Sumbar.

“Kehadiran undang-undang tersebut memberikan keleluasaan bagi kita untuk terus merawat, memperkuat pemahaman, serta mengimplementasikan adat dan budaya dalam kehidupan sehari-hari. Seperti pemahaman tentang Adat Salingka Nagari, yang menunjukkan begitu kuatnya ikatan emosional kita dalam bernagari,” ujar Gubernur lagi.

Baca Juga :  Mendes PDTT : Transmigrasi Tingkatkan Pemerataan Pembangunan dan Perkuat Bhineka Tunggal Ika

Oleh karena itu, Gubernur menekankan bahwa Pemprov Sumbar akan terus berupaya meluncurkan berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman akan nilai adat dan budaya. Termasuk salah satunya, merencanakan pengembangan fungsi Kompleks Masjid Raya Sumbar sebagai salah satu pusat pendidikan adat dan budaya Minang di Sumbar.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Disbud Sumbar Jefrinal Arifin menyampaikan, bahwa Bimtek tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak Senin hingga Rabu (10-12/06/2024). Total 300 peserta turut mengikuti Bimtek yang digelar atas kerja sama Disbud Sumbar dengan Pokok Pikiran Anggota DPRD Sumbar, Gustami Hidayat.