Mulai dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dibuat dengan instan pemerintah.
Kemudian Bidang Pidana Khusus yang melaksanakan upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi, serta bidang Intelijen yang melakukan upaya deteksi serta pencegahan dini untuk menjaga aset.
“Oleh karenanya kami sepakat dan berkomitmen mendukung langkah-langkah bersama yang dilakukan untuk menjaga aset negara serta pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menyatakan aset milik negara serta pemerintah daerah sejatinya harus digunakan serta dikelola oleh pemerintah terkait demi memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dalam rapat koordinasi itu narasumber yang hadir dari Kejati Sumbar adalah Asisten Intelijen Kejati Mustaqpirin yang mewakili Kajati Sumbar, Asisten Pidana Khusus Hadiman, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Futin Helena Laoli.
Sedangkan tim dari KPK yang hadir sebanyak 11 orang gabungan dari Deputi pencegahan dan Penindakan.
(*)