Metro  

Irman Gusman Serahkan Dokumen Bukti Pengumuman Jati Diri ke KPU Sumbar

Irman Gusman

Padang, kabarin.co – Irman Gusman akhirnya mengikuti permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyerahkan dokumen bukti pengumuman jati diri mantan narapidana korupsi dirinya ke KPU Sumbar, Jumat (21/6/2024).

Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi dalam DCT DPD RI dapil Sumatera Barat (Sumbar) pada pemungutan suara ulang (PSU).

Dia menjelaskan pihaknya akan menyerahkan ke KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.

Baca Juga :  Diselingi Interupsi,Irman Resmi Diberentikan Sebagai Ketua DPD

Irman Gusman mengatakan, bahwa pasca putusan MK yang memberikan kemenangan kepada masyarakat Sumbar menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) yang harus disyukuri, karena kemenangan itu menunjukkan berada di koridor yang benar.

“Jadi puncaknya di MK, PSU yang bersejarah yang pertama kali dilakukan di Sumbar. Kita harapkan bisa berlangsung aman, tertib, demokratis. Dengan adanya PSU, mudah-mudahan apa yang diperjuangkan bisa berimbas kepada saya untuk bisa dipercaya untuk menjadi wakil daerah di tingkat Nasional,” sebutnya.