Padang, kabarin.co- Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian.
Kedua tersangka tersebut berinsial JPA (18) dan TR (18).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan modus operandi mereka adalah mempromosikan.
Memposting atau mempromosikan di media sosial Instagram link muatan konten perjudian dengan cara menampilkan di insta story instagram beserta linknya.
Dia menceritakan kronologis kejadiannya adalah pada tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 05.44 Wib dan tanggal 14 Juni 2024.
Sekira pukul 07.52 Wib di Gang Citra Nomor 43 RT/RW 001/006 Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Pemilik akun Instagram @717independent menampilkan, mempromosikan, memposting atau mentransmisikan kangtau89play kemudian menerima total keuntungan total sebesar Rp321 ribu.
“Akun Instagram tersebut merupakan akun yang dipakai oleh pelaku untuk memposting tawuran,” kata Dwi kepada awak media, Rabu (26/6/2024).
Lalu pada tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 19.00 Wib, katanya pemilik akun Instagram @amsterdam87fams yang juga akun untuk memposting aksi tawuran.
Menampilkan atau mempromosikan link pendaftaran dan logo situs judi online NAMI SLOT dengan keuntungan Rp300 Ribu.
“Setelah itu dilakukan pengembangan oleh Ditreskrimsus dan tertangkaplah kedua pelaku tersebut,” jelasnya.
Dimana dari keduanya tersebut dijadikan dua laporan polisi dimana yang pertama adalah LP Nomor : LP/A/23/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SUMBAR.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit hp, satu buah simcard dan satu akun instagram @717independent, dan satu akun Dana atas nama RANDA SAPUTRA,” jelasnya.
Lalu untuk yang kedua adalah LP Nomor:LP/A/24/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SUMBAR dengan barang bukti yang diamankan adalah satu unit hp, satu simcard, satu akun instagram @amsterdam87fams dan satu akun Dana dengan nomor akun 089510887726.
“Keduanya dituntut dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Kabid Humas.
(*)