Metro  

Dua Pelaku Judi Online, Diamankan Polda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar saat memperlihatkan barang bukti dugaab tindak pidana perjudian

Padang, kabarin.co- Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian.

Kedua tersangka tersebut berinsial JPA (18) dan TR (18).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan modus operandi mereka adalah mempromosikan.

Memposting atau mempromosikan di media sosial Instagram link muatan konten perjudian dengan cara menampilkan di insta story instagram beserta linknya.

Baca Juga :  Polda Sumbar Ungkap Kasus TPPU

Dia menceritakan kronologis kejadiannya adalah pada tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 05.44 Wib dan tanggal 14 Juni 2024.

Sekira pukul 07.52 Wib di Gang Citra Nomor 43 RT/RW 001/006 Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Pemilik akun Instagram @717independent menampilkan, mempromosikan, memposting atau mentransmisikan kangtau89play kemudian menerima total keuntungan total sebesar Rp321 ribu.

Baca Juga :  Jendral Sigit Bentuk Tim Gabungan Polri Bersama PPATK Untuk Melacak Konsorsium 303

“Akun Instagram tersebut merupakan akun yang dipakai oleh pelaku untuk memposting tawuran,” kata Dwi kepada awak media, Rabu (26/6/2024).

Lalu pada tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 19.00 Wib, katanya pemilik akun Instagram @amsterdam87fams yang juga akun untuk memposting aksi tawuran.