Padang, kabarin.co – Satpol PP bersama Dishub Kota Padang melakukan penertiban parkir liar.
Penertiban terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan.
Giat ini dilakukan di jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu (26/06/2024).
Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman mengatakan, penertiban dilakukan oleh anggota Pol PP bersama Dishub.
“Bertujuan untuk mengembalikan hak pengguna jalan yang terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan,” jelasnya.
Serta memastikan bahwa trotoar digunakan sesuai dengan fungsi yang seharusnya.
Dalam giat kali ini anggota Pol PP bersama Dishub melaksanakan sosialisasi.
Sosialisasi kepada juru parkir dan pemilik motor atau mobil agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar maupun di badan jalan.
“Saat petugas melakukan penertiban masih ada didapati masyarakat yang melakukan pelanggaran,” ungkap Saraman.
Petugas Pol PP bersama Dishub terpaksa mengempeskan empat unit motor yang parkir di atas trotoar dan dua unit mobil yang parkir di badan jalan.