Metro  

Hakim Vonis Bebas Mantan Wakepsek SMK PP Padang

Usai sidang, suasana haru tampak terpancar pada keluarga terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (Foto: Malin)

Padang, kabarin.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Padang vonis bebas terdakwa dugaan tindak pidana korupsi.

Terhadap dana Program Pusat Keunggulan (PK), di SMK Pertanian Pembangunan (PP).

Hal ini karena hakim menilai Mantan wakil kepala sekolah (Wakepsek) SMK PP Padang Hendra Gusmedi
tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.

Baca Juga :  Polda Sumbar ungkap Tindak Pidana Korupsi

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti menguntungkan orang lain, korporasi, maupun diri sendiri.

Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua
Juandra, dengan hakim anggota Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan.

“Bahwa terdakwa telah membayar upah tukang dan pendapat dari BPKP harus lah dikesampingkan,” kata majelis hakim, Rabu (26/6/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa Hendra Gusmedi haruslah dibebaskan dari semua dakwaan, memulihkan hak-haknya dan martabatnya.

Baca Juga :  Jaksa Kejati Sumbar Jadi Tersangka Kasus Suap Gula Tanpa SNI

Namun, nasib Suhendi yang merupakan mantan kepala SMK PP Padang, tidak seberuntung rekannya.

Pasalnya, majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah sehingga harus dijatuhi hukuman.

Dimana terdakwa Suhendi, divonis satu tahun, denda Rp50 juta, dan subsider 1 bulan.