Padang, kabarin.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Padang vonis bebas terdakwa dugaan tindak pidana korupsi.
Terhadap dana Program Pusat Keunggulan (PK), di SMK Pertanian Pembangunan (PP).
Hal ini karena hakim menilai Mantan wakil kepala sekolah (Wakepsek) SMK PP Padang Hendra Gusmedi
tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.
Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti menguntungkan orang lain, korporasi, maupun diri sendiri.
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua
Juandra, dengan hakim anggota Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan.
“Bahwa terdakwa telah membayar upah tukang dan pendapat dari BPKP harus lah dikesampingkan,” kata majelis hakim, Rabu (26/6/2024).
Atas putusan tersebut, terdakwa Hendra Gusmedi haruslah dibebaskan dari semua dakwaan, memulihkan hak-haknya dan martabatnya.
Namun, nasib Suhendi yang merupakan mantan kepala SMK PP Padang, tidak seberuntung rekannya.
Pasalnya, majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah sehingga harus dijatuhi hukuman.
Dimana terdakwa Suhendi, divonis satu tahun, denda Rp50 juta, dan subsider 1 bulan.