Metro  

Hakim Vonis Bebas Mantan Wakepsek SMK PP Padang

Usai sidang, suasana haru tampak terpancar pada keluarga terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (Foto: Malin)

Padang, kabarin.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Padang vonis bebas terdakwa dugaan tindak pidana korupsi.

Terhadap dana Program Pusat Keunggulan (PK), di SMK Pertanian Pembangunan (PP).

banner 728x90

Hal ini karena hakim menilai Mantan wakil kepala sekolah (Wakepsek) SMK PP Padang Hendra Gusmedi
tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti menguntungkan orang lain, korporasi, maupun diri sendiri.

Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua
Juandra, dengan hakim anggota Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan.

“Bahwa terdakwa telah membayar upah tukang dan pendapat dari BPKP harus lah dikesampingkan,” kata majelis hakim, Rabu (26/6/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa Hendra Gusmedi haruslah dibebaskan dari semua dakwaan, memulihkan hak-haknya dan martabatnya.

Namun, nasib Suhendi yang merupakan mantan kepala SMK PP Padang, tidak seberuntung rekannya.

Pasalnya, majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah sehingga harus dijatuhi hukuman.

Dimana terdakwa Suhendi, divonis satu tahun, denda Rp50 juta, dan subsider 1 bulan.

“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp70 juta dan subsider tiga bulan,” tegas hakim ketua.

Pada persidangan sebenarnya, keduanya dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Usai sidang, keluarga terdakwa tampak menangis dan saling berpelukan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pikir-pikir.

Sebelumnya, pada tahun 2021 hingga 2022 SMK PP Negeri Padang, mendapatkan bantuan dana PK yang bersumber dari Kemenristek.

Dari penggunaan tersebut terjadi penyimpangan dengan adanya modus pembangunan fisik, ada ruang ruangan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.

Dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022.

Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.

Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.

Perkara ini merupakan dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.

Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah.

Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.

Dengan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek

Disebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023,

Selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti. Tak hanya itu, berdatdari perhitungan BPKP mengalami kerugian Rp257 juta.

(*)

 

 

 

 

banner 728x90