“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp70 juta dan subsider tiga bulan,” tegas hakim ketua.
Pada persidangan sebenarnya, keduanya dituntut masing-masing dua tahun penjara.
Usai sidang, keluarga terdakwa tampak menangis dan saling berpelukan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pikir-pikir.
Sebelumnya, pada tahun 2021 hingga 2022 SMK PP Negeri Padang, mendapatkan bantuan dana PK yang bersumber dari Kemenristek.
Dari penggunaan tersebut terjadi penyimpangan dengan adanya modus pembangunan fisik, ada ruang ruangan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.
Dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022.
Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.
Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.